Masih Ingat dengan Pasangan Oknum ASN yang Selingkuh dan Pingsan di Mobil, Begini Nasibnya Sekarang

Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Sewa Hotel Rp 460 Juta untuk 6 Bulan, Nia Ramadhani Jelaskan Kegunaannya, Asisten Sampai Mengeluh

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

Video Istri Kaget Temukan Lipstik Didalam Mobil, Saat Ditanyakan Ke Suami Bikin Geleng-geleng

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved