KRONOLOGI Asiang Diculik dan Dibunuh, Punya Hutang Ratusan Juta, DIsiksa Hingga Tewas Mengenaskan

Jefri Wijaya alias Asiong (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan tanpa identitas

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menghadirkan pelaku pembunuhan saat gelar kasus, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI. 

"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.

Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan
Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan ((Kompas.com/ERICSSEN))

Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan petugas menghadirkan enam tersangka yang semuanya merupakan warga sipil.

"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Namun kasus ini masih pengembangan. Apakah ada oknum? Saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” bebernya.

Dalam menjalankan eksekusi tersebut, Edi menjanjikan uang Rp 15 juta per orang. Namun, uang yang dijanjikan oleh Edi belum ada diterima para pelaku.

Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.

Lowongan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Jambi, Ada 19 Posisi dan Menerima Minimal Lulusan SMP

Daftar Kuliah di Universitas Nurdin Hamzah Gratis, Uang Kuliah Bisa Dicicil Dua Kali

Janji Belikan Cokelat Jadi Modus Siswa SMA di Banyumas Cabuli 10 Bocah Laki-laki

“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi (dipaksa minum) dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.  Tersangka Edi menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang diperiksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan,” pungkasnya.

Penjelasan Kapendam

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum Koptu S terbukti terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong.

Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan.

Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi mengatakan, sesuai arahan Pangdam I/BB tidak ada prajurit yang kebal hukum.

"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai instruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (23/9/2020).

Ditreskrimsus Polda Jambi Pasang Aplikasi Asap Digital di Ruang As Ops Kapolri

Asiong Diculik dan Dibunuh 16 Orang, Oknum Anggota Denpom Terlibat, Per Orang Dijanjikan Rp 15 Juta

Jelang Cuti Kampanye, Fachrori Berpesan Kepada ASN untuk Netral Saat Pilkada Serentak

Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum tentara ini.

"Apalagi kita transparan masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved