KRONOLOGI Asiang Diculik dan Dibunuh, Punya Hutang Ratusan Juta, DIsiksa Hingga Tewas Mengenaskan
Jefri Wijaya alias Asiong (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan tanpa identitas
TRIBUNJAMBI.COM - Jefri Wijaya alias Asiong (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan tanpa identitas.
Mayatnya ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Diketahui, Asiong diculik dan dibunuh. Ia merupakan korban pembunuhan berencana.
Polisi pun berhasil mengungkap motif dari kasus yang sebelumnya menjadi misteri ini. Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.
Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli monil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
• Viral, Beredar Surat Nikah dan Cerai Soekano Bersama Inggit Garnasih Dijual, Harganya Fantastis
• Ketua KPK Melanggar Kode Etik Karena Naik Helikopter ke Sumsel, Ini Sanksi Yang Diberikan Dewas
• BREAKING NEWS Pilkada Bungo, SZ Erick Nomor Urut 01, Hamas-Apri Nomor Urut 02
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku. Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).
Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.
Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Tersangka pertama bernama Edy Siswanto. Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.
Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.
• Kondisi Terbaru Nunung Srimulat dan 5 Anggota Keluarga yang Terinfeksi Covid-19, Adik Sempat Bingung
• BREAKING NEWS Pencabutan Nomor Urut, Paslon Rasyid-Mustakim Nomor 01, Romi-Robi Nomor 02
• Janji Belikan Cokelat Jadi Modus Siswa SMA di Banyumas Cabuli 10 Bocah Laki-laki
Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.