Dapat Bagian Paling Besar, Uang dari Djoko Tjandra Digunakan Jaksa Pinangki untuk Foya-foya, Rincian
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap Anita Kolopaking diduga meminta success fee kepada Djoko Tjandra
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) sebesar 500 ribu Dolar AS atau setara Rp 6.2 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap Anita Kolopaking diduga meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.
Permintaan itu diutarakan Anita saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.
Anita sekaligus menyodorkan surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang pada akhirnya disetujui Djoko Tjandra.
"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
• Serakah, Sudah Dapat Fee Tinggi dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Jatah Anita Kolopaking
• Baru Cerai, Kini Meggy Wulandari Menikah Lagi dengan Pengusaha, Begini Tanggapan Anak-anaknya
"Kemudian Joko Soegiarto Tjandra menyetujuinya dan menandatangani dokumen tersebut," sambung dia.
Pertemuan itu turut dihadiri Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan seseorang bernama Rahmat.
Pada pertemuan itu, Jaksa Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki sebelumnya telah berjanji kepada Djoko Tjandra untuk mengenalkan seorang temannya yang merupakan pengacara untuk mengurus masalah hukum Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan yang sama, Jaksa Pinangki sempat menyarankan agar Djoko Tjandra ditahan terlebih dulu oleh kejaksaan.
"Pada pertemuan tanggal 19 November 2019, terdakwa juga menyarankan kepada Joko Soegiarto Tjandra agar Joko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh Kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya," ungkap dia.
Kemudian, mereka pun membahas cara memulangkan Djoko Tjandra dengan meminta fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Setelah rencana meminta fatwa telah disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka kepada Jaksa Pinangki melalui perantara.
Nominalnya sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total yang dijanjikan.
Sebanyak 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.
Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari perantara, Jaksa Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita.
Jaksa mengungkapkan, Jaksa Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.
"Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra," tuturnya.
• Bergelimang Harta, Ini Dia Sumber Kekayaan Istri Reino Barack, Syahrini Bisnis Karaoke Hingga Ini
"Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," sambung jaksa.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.
Kemudian, Jaksa Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.
Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019.
Nominalnya sebesar Rp 419.430.000.
Lalu, Jaksa Pinangki membayar dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.
Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.
Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.
Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Jaksa Pinangki pun dengan sengaja melebihkan nominalnya agar terkesan sebagai transaksi yang sah.
“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp 950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp 67 juta,” tutur jaksa.
“Dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran dari bank untuk menyamarkan transaksi kartu kredit tersebut seolah-olah berasal dari transaksi yang sah,” kata dia.
• Masih Ingat dengan Pasangan Oknum ASN yang Selingkuh dan Pingsan di Mobil, Begini Nasibnya Sekarang
Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Jaksa Pinangki membayar uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature untuk periode Februari 2020-Februari 2021 dengan nilai 68.900 dollar AS atau sekitar Rp 940,28 juta.
Pembayaran menggunakan mata uang dollar AS dan ditransfer melalui perantara kepada pemilik unit.
Jaksa Pinangki juga membayar perpanjangan sewa Apartemen Darmawangsa Essence untuk periode 17 April 2020-16 April 2021.
Totalnya senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,27 juta yang dibayar secara tunai.
Penyerahan uang kepada pemilik uang dilakukan melalui perantara.
Secara keseluruhan, Jaksa Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.
Sebagai informasi, sejauh ini Anita tidak berstatus tersangka di kasus ini.
Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus lain yang masih menyangkut Djoko Tjandra.
Sementara, dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
SUMBER: Tribun Medan
• VIRAL Foto KTP Gadis Ini Dianggap Cantik, Liyanurzeftian: Ya itu Baru Bangun Tidur