Oknum Polisi yang Melakukan Cabul Terhadap Gadis 15 Tahun Mengaku Khilaf, Saat Ini Terancam Dipecat
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut, Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbuk
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota polisi yang melakukan pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.
Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
• Pilkada Tanjabtim, Dua Lokasi Ini Akan Jadi Tempat Kampanye Para Kandidat
• Donald Trum Dikirimi Amplop Berisi Racun, Terduga Pelaku Dikabarkan Diamankan di Perbatasan Kanada
• Arap Saudi Telah Buka Secara Bertahap Ibadah Umrah Dengan Kapasitas 40 Persen Dari Kapasitas Normal
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku tergiur dengan tubuh korban
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Rully, dari situ kemudian muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

Akui khilaf
Diberitakan Tribunnews.com, Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap DY, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan mengatakan khilaf tertarik dengan korban."
"Sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan."
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," jelas Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengatakan, okum anggota polisi ini mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Terancam dipecat
Lantaran pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.