Oknum Polisi yang Melakukan Cabul Terhadap Gadis 15 Tahun Mengaku Khilaf, Saat Ini Terancam Dipecat

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut, Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbuk

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
zoom-inlihat foto Oknum Polisi yang Melakukan Cabul Terhadap Gadis 15 Tahun Mengaku Khilaf, Saat Ini Terancam Dipecat
IST
Ilustrasi cabul

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota polisi yang melakukan pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.

Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.

Pilkada Tanjabtim, Dua Lokasi Ini Akan Jadi Tempat Kampanye Para Kandidat

Donald Trum Dikirimi Amplop Berisi Racun, Terduga Pelaku Dikabarkan Diamankan di Perbatasan Kanada

Arap Saudi Telah Buka Secara Bertahap Ibadah Umrah Dengan Kapasitas 40 Persen Dari Kapasitas Normal

Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 Mengaku tergiur dengan tubuh korban

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Menurut Rully, dari situ kemudian muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (Tribun Bali)

Akui khilaf

Diberitakan Tribunnews.com, Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap DY, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Dari keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan mengatakan khilaf tertarik dengan korban."

"Sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan."

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," jelas Komarudin.

Selain itu, Komarudin mengatakan, okum anggota polisi ini mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Terancam dipecat

Lantaran pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved