Oknum Polisi yang Melakukan Cabul Terhadap Gadis 15 Tahun Mengaku Khilaf, Saat Ini Terancam Dipecat
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut, Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbuk
Adapun ancaman hukuman beratnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Komarudin juga berjanji bahwa pihaknya akan mengusut kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu secara tuntas.
Sebab, kata dia, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," terangnya.
Kronologi kejadian
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020).
Kejadian bermula saat korban yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
• Download Lagu MP3 Kumpulan 30 Lagu Minang Terbaik 2020 Aia Mato Cinto s/d Nasi Bungkuih
• Fasha Hadir di Pemakaman Anaknya, Ucapkan Kisah Haru Ini dengan Pakaian APD Lengkap Bersama Istrinya
• DANA Rp 1,2 Juta Tahap 3 Cair di BRI & BCA, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & bsu.bpjamsostek.id
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan pebuatan bejat tersebut kepada polisi.
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/22/fakta-oknum-polisi-cabuli-gadis-pelanggar-lalu-lintas-pelaku-akui-tergiur-dengan-tubuh-korban?page=all.