Langgar Protokol Kesehatan, KPU Tak Bisa Diskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah
Bila pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum tak bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Bila pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum tak bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pihaknya tak bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Sebab, kata dia, dalam membuat aturan KPU harus berdasar pada undang-undang. Sementara hal tersebut tak diatur dalam UU.
"Ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip, tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," kata Raka dalam sebuah diskusi virtual, Senin (21/9/2020).
• “Kami di Sini Mengingat Kebaikanmu”, Hari Ini Bian Putra Wali Kota Jambi Dimakamkan
• Irjen Napoleon Bonaparte Gugat Penetapan Tersangka Dirinya ke PN Jaksel, Ini Alasannya
• Gisel Mendadak Histeris Pergoki Gading Marten Lakukan Hal Terlarang Ini di Kamar: Sumpah, Aku Stres!
KPU saat ini tengah merancang sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada. Sanksi tersebut misalnya pengurangan waktu kampanye bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama kampanye.
"Sedang juga dipertimbangkan 1 opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu," ujar Raka.

Selain itu, KPU juga mempertimbangkan sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Meski begitu, menurut Raka, penjatuhan sanksi ini harus melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan kampanye melanggar aturan atau tidak.
• Sinopsis Still 17 Episode 11, Seo Ri Hanya Ingin Keluarganya Mengetahui Keberadaannya
• Calon Kepala Daerah Dibolehkan Kampanye di Media Daring dan Medsos, Ini Syaratnya
• Nasib Sule dan Andre Taulany Pasca Nunung Positif Covid-19 Disorot, Ayah Rizky Febian Mengaku Pusing
"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan. Tetapi bagi yang tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya," katanya.
Raka mengatakan, sanksi-sanksi tersebut kemungkinan akan diatur dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Sanksi itu dirancang agar seluruh pihak yang terlibat Pilkada mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Bersamaan dengan itu, KPU mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai protokol kesehatan di Pilkada ini.
"Ini penting, jangan lalu kemudian kita hanya berpikir soal sanksi agar Pilkada ini tidak represif dan juga partisipatif," kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
• SEGERA DAFTAR Lowongan Kerja Bank BRI untuk Lulusan S1 Berakhir Hari Ini, Cek Posisi yang Dibutuhkan
• Saat Bersama 6 Temannya Perkosa Mahasiswi, MF Teringat Istrinya Yang Lagi Hamil Tujuh Bulan
• Siapa Benyamin Sueb? Google Mengenang di Doodle Hari Ini, Pernah Dapat Penghargaan dari Presiden SBY