Langgar Protokol Kesehatan, KPU Tak Bisa Diskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah
Bila pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum tak bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Editor:
Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020).
Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.
Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada
Tags
langgar protokol kesehatan
pasangan calon kepala daerah
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Pilkada 2020
Tribunjambi.com
Rekomendasi untuk Anda