Langgar Protokol Kesehatan, KPU Tak Bisa Diskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah

Bila pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum tak bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). 

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved