Dua Pelaku Illegal Logging Jalani Sidang di Pengadilan Jambi, Mengaku Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana illegal loging menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, jaksa menghadirkan sejumlah saksi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Dua Pelaku Illegal Logging Jalani Sidang di Pengadilan Jambi, Mengaku Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana illegal logging menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, jaksa menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan Selasa (22/9/2020).
Sidang digelar secara daring, dalam persidangan jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari pihak kepolisian terkait proses penangkapan kedua pelaku yakni Yufrizal dan Iswandi.
Dalam sidang sebelumnya, Yufrizal dan Iswandi diketahui menerima imbalan untuk mengangkut kayu diduga hasil Illegal loging milik Agus yang masih dalam daftar pencarian orang. Keduanya dijanjikan menerima upah 1,5 juta rupiah.
• Pilwako Sungai Penuh Paling Rawan se-Indonesia Berdasarkan IKP Bawaslu
• VIDEO Pelaku Penculikan Bayi Ditangkap Resmob Polda Jambi, Lihat Saat Tiba di Bandara
Keduanya didakwa UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sidang dipimpin oleh Arfan Yani selaku ketua majelis hakim. Kedua terdakwa ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu. Kayu diangkut menggunakan truk dari Desa Betung Kumpeh ke Pasir Panjang Kota Jambi.
Yufrizal dan Iswandi ditangkap saat melintas di bilangan Raden Fatah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi oleh anggota polisi dari Polresta Jambi.
Hasil pemeriksaan diketahuu truk tersebut bermuatan kayu rimba campuran dengan jumlah barang bukti 10 m3 tanpa disertai dokumen lengkap.
Dalam dakwaan hasil keterangan ahli, kayu tersebut jenis medang labu sebanyak sembilan keping dan 83 keping jenis rengas tembaga. Dengan kerugian negara mencapai 12 juta rupiah. (Dedy Nurdin)