Oknum PNS Cabuli Bocah Usia 8 Tahun, Dilaporkan Ibu Kandung

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mamasa, usai dilaporkan ibu kandung korban, sambil dimintai keterangan.

Editor: Nani Rachmaini
Ist
Pelaku saat digiring ke mapolres Mamasa 

Ironisnya, di Rumah Aman tersebut ia justru menjadi korban pencabulan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Di SK Bupati, RC juga tercatat sebagai pengurus Rumah Aman di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Tanah Grogot, Paser.

Saat kasus tersebut terungkap, korban yang masih berusia belasan tahun itu ternyata sedang hamil 3 bulan.

Kepada korban, pelaku RC menjanjikan akan menikahi dan membiayai kebutuhan korban selama tinggal di Rumah Aman.

Diperkosa di dalam kamar disaksikan teman

Kasus tersebut berawal saat aparat kemanan melakukan razia prostitusi online di Kalimantan Timur.

Aparat kemudian mengamankan para gadis di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.

Untuk mempermudah pemeriksaan, para korban ditutupkan di Rumah Aman di Kabupaten Panser.

“Dia kita amankan bersama rekan-rekannya karena prostitusi online."

"Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun."

"Pokoknya semua di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Saat diantar ke Rumah Aman, polisi meminta agar para korban tinggal di satu kamar agar saling melindungi.

“Biar mereka sama-sama saling menjaga,” kata Ferry.

RC yang jadi pengurus mengiyakan permintaan polisi.

“Saat kami antar ke situ mereka semua terima termasuk pelaku."

"Bahkan pelaku pernah bilang, 'iya pak, kami jaga',” terang Ferry.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved