Pilkada di Jambi

Cek Endra Mulai Cuti 26 September, Tegaskan Tak Bakal Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Cek Endra memastikan pihaknya tidak akan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rohmayana
Cek Endra-Ratu Munawaroh pasangan calon Pilgub Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur 2020-2024 wajib mengajukan cuti.

Cek Endra satu diantara Calon Gubernur Jambi yang sudah mengajukan cuti.

Cutinya akan dimulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Pemkab Tanjabbar Genjot Pembangunan di APBD-P, Safrial Sebut Defisit Hingga 2021

Sambangi Pasar Atas Muara Bungo, Sudirman Zaini: Tata Kelola Pasar Perlu Dirapikan

Asyik Memadu Kasih, Sepasang Kekasih di Sarolangun Terjaring Razia Masker

Cek Endra memastikan pihaknya tidak akan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.

Dalam proses Pilkada Jambi 9 Desember 2020 mendatang, ia akan memakai fasilitas pribadi miliknya.

Selama masa cuti Cek Endra tidak akan menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, mobil dinas dan ajudan dan lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Media Center Cek Endra-Ratu Munawaroh, Desy Arianto, Minggu (20/9).

“Dalam waktu dekat, Cek Endra akan pindah ke rumah pribadi Miliknya dan akan keluar dari Rumah Dinas Bupati Sarolangun,” ujarnya.

Menurut Desy Arianto surat Cuti Cek Endra sudah keluar dengan nomor : s 273/2183/SETDA.PEM-OTDA-2.2/IX/2020 tanggal 26 September Tentang Cuti di luar Tanggungan Negara.

“Sesuai aturan, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari,” jelasnya.

Tahapan Pilkada selanjutnya, yakni pada 23 September penetapan pasangan calon, 24 September pengundian dan penetapan nomor urut lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember.

Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berlangsung, maka selama Cek Endra melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

“Sehingga Wakil Bupati Sarolangun yang nantinya akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Sarolangun sesuai ketentuan perundang- undangan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved