Hiburan Malam Diizinkan Beroperasi di Tengah Pandemi, Pemkot Jambi Tetap Beri Batasan Ini

Hiburan malam di Kota Jambi diizinkan beroperasi di masa pandemi Covid-19. Meski demikian Pemkot Jambi tetap membatasi waktu operasi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
AFP PHOTO / ANWAR AMRO
Warga berjoget di sebuah klub malam di Damaskus, Suriah, 14 September 2013 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tempat hiburan malam di Kota Jambi diizinkan beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Namun ada empat tempat hiburan malam seperti bar dan cafe yang masih melanggar batasan jam yang ditetapkan oleh Pemkot Jambi.

Kamal Plt Kasatpoll PP Jambi mengatakan, empat tempat hiburan malam yang melawati batas jam 00:00 WIB, yaitu club malam.

"Kami ingin menumbuhkan ekonomi, mereka juga baru-baru buka lagi, jika mereka masih juga melakukan pelanggaran-pelanggaran kita akan tindak keras," kata Kamal Sabtu (19/9/2020).

Pemkot Jambi mengatur batasan operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 23.00 WIB. Sementara tempat hiburan malam dan club hingga pukul 12.00 malam.

Cek Endra Ajukan Cuti Kampanye, Roda Pemerintahan Sarolangun Dipegang Wabup

Bazar Murah, Mitra Bangunan Beri Diskon Besar-besaran Sampai 30 September

Jembatan Muara Sabak Ditabrak Ponton Batu Bara, Kementerian PUPR Siapkan Dana Perbaikan Rp18 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved