Uang Dari Djoko Tjandra Dipakai Jaksa Pinangki Beli Mobil dan Bayar Dokter Kecantikan di Amerika

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerika uang sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,68 miliar dari Djoko Tjandra

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No’," ujar dia.

Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.

Kehidupan Istri Kopassus, Tahu-tahu Suami Siap Terjun dari Pesawat untuk Misi Rahasia

KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas hingga Tukang Ojek Kehilangan Lengan karena Dibacok

Geger Ahok Minta BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Kok Bisanya BTP Mengatakan Itu Sebelum Jokowi Turun

Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.

Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved