Pria Ini Pilih Di Penjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Saat Razia Masker
Diketahui petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Diketahui petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.
Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya Surya.co.id, dikutip Tribunnewswiki.com, Jumat (18/9/2020).

Dia mengaku saat kena razia itu sedang mencari makan.
"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.
Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.
Dia harus menunggu sampai semua bubar lantaran tidak bisa membayar denda.
"Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," tambahnya lirih.
Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.
"Saya cuma bawa uang Rp 100 ribu. Tapi untungnya ada yang meminjami," jawabnya.
Selain mereka, ada beberapa warga lain yang juga sulit membayar denda.
Alasannya beragam. Ada yang karena tidak bisa menghubungi keluarga, ada yang rumahnya jauh, dan sebagainya.
