Pria Ini Pilih Di Penjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Saat Razia Masker
Diketahui petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Total ada 119 orang terjaring dalam razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata Dimas, siswa kelas 3 SMP asal Kepuhkiriman, Waru.
Hal serupa dikatakan beberapa anak lain. Tapi karena masih di bawah umur, mereka tidak disidang tipiring.
Anak-anak itu dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.
"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji seusai kegiatan.

Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya hal itu ditangani oleh kejaksaan.
Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.
• Hasil FP1 MotoGP Emilia Romagna, Fabio Quartararo Menjadi yang Tercepat Franco Morbidelli Ke Dua
• Hasil Uji Coba Timnas U19 Indonesia di Kroasia, Garuda Muda Raih 1 Kemenangan Perdana
• Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkab Sarolangun Pesan 50 Ribu Masker untuk Dibagi Gratis
"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," tandas Kapolres.