Pria Ini Pilih Di Penjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Saat Razia Masker

Diketahui petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi razia masker 

Total ada 119 orang terjaring dalam razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata Dimas, siswa kelas 3 SMP asal Kepuhkiriman, Waru.

Hal serupa dikatakan beberapa anak lain. Tapi karena masih di bawah umur, mereka tidak disidang tipiring.

Anak-anak itu dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.

"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji seusai kegiatan.

Warga yang tak pakai masker di masukan ke dalam peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur , Rabu (2/9/2020)
Warga yang tak pakai masker di masukan ke dalam peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur , Rabu (2/9/2020) (Kompas.com/tangkap layar dari akun Instagram warung_jurnalis)

Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya hal itu ditangani oleh kejaksaan.

Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.

Hasil FP1 MotoGP Emilia Romagna, Fabio Quartararo Menjadi yang Tercepat Franco Morbidelli Ke Dua

Hasil Uji Coba Timnas U19 Indonesia di Kroasia, Garuda Muda Raih 1 Kemenangan Perdana

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkab Sarolangun Pesan 50 Ribu Masker untuk Dibagi Gratis

"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," tandas Kapolres.

Sumber : https://www.tribunnewswiki.com/2020/09/18/terkena-razia-masker-pria-ini-rela-dipenjara-karena-tak-mampu-bayar-denda-rp-150000?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved