Tak Terima Dicekal ke Luar Negeri, Anak Mantan Presiden Soeharto Gugat Menkeu ke Pengadilan

Menteri Keuangan Republik Indonesia digugat Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: rida
Instagram @mayangsaritrihadmojoreal
Mayangsari dan Bambang Trihadmojo 

TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Keuangan Republik Indonesia digugat Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini karena Menkeu melarang Bambang berpergian ke luar negeri.

Harga HP Redmi 9i 4 GB/64 GB Rp 1,6 Jutaan, Simak Daftar Harga Xiaomi September 2020, Diskon Ratusan

Singapura Memiliki Jumlah Kematian Kasus Virus Corona Terendah, Ini Rahasianya

Dimana Sebenarnya Presiden Soekarno Saat Sejumlah Perwira Tinggi Militer Saat Tragedi G30S/PKI?

Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

Terungkap Pasutri Mutilasi Rinaldi Harley Wismanu, Tubuh Manajer PT Obayashi Dibawa Pakai Kresek

Polisi Duga Kebakaran Gedung Kejagung Ada Unsur Pidana, Sumber Api Bukan Berasal Dari Arus Pendek

PNS yang Ketahuan Telanjang Bercinta di Mobil lalu Pingsan Akhirnya Dihukum, Ingat Posisinya

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

Hilangkan Bau Mulut Dari Obat Tradisional, dan Cara Sederhananya Setelah Makan

BMKG Riliis Cuaca Ekstrem Pada Jumat Besok, 9 Wilayah Di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Kilat

Kronologis Korban Mutilasi Di Apartemen Kalibata City, Di Bunuh Saat Berhubungan Badan

Pemerintah Siapkan 40 Ton Benih Padi untuk Petani Muaro Jambi

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Artikel ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM dengan judul Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved