PNS yang Ketahuan Telanjang Bercinta di Mobil lalu Pingsan Akhirnya Dihukum, Ingat Posisinya
Kedua PNS itu ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi setengah telanjang. Diagnosa dokter sementara, diduga mereka pingsan karena keracunan
TRIBUNJAMBI.COM, KISARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Kartika menuntut dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan yang ketahuan berzina di dalam mobil beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan hukuman berbeda pada sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (16/9/2020) sore.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan.
• Kronologis Korban Mutilasi Di Apartemen Kalibata City, Di Bunuh Saat Berhubungan Badan
• LINK Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Qatar, Link Streaming NET TV, Link Streaming Mola TV
Kedua terdakwa zina tersebut diketahui ASN dan bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan berinisial Zul (37) dan H (30), yang sebelumnya tertangkap tangan berzina menjalani sidang
Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Pantauan Tribun Medan, usai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.
Sementara istri Zul, AMS mengaku kecewa begitu mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa.
Ia menilai ancaman hukuman yang diberikan jaksa tersebut tidak setimpal dengan kondisi yang ia dan anaknya rasakan selama ini.
Menurutnya, Zul dan H layak dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Agar kedua terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatan zina yang mereka lakukan.
Berita sebelumnya
Pasangan bukan suami istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertangkap melakukan perbuatan mesum di dalam mobil.
• Pilkada Jambi, Cek Endra Janjikan Bantuan Dana Rp 200 Juta untuk Kesejahteraan Nelayan Tanjab Barat
Kedua PNS itu ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi setengah telanjang.
Diagnosa dokter sementara, diduga mereka pingsan karena keracunan
Terungkap, keduanya adalah PNS di Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Yakni Z (37) adalah warga Kecamatan Air Joman, Asahan, sedangkan H (39) merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Pasangan selingkuh tersebut ditemukan di kawasan Jalan Pabrik Benang, Kisaran pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditemukan warga, keduanya dalam keadaan pingsan di dalam sebuah mobil Innova warna hitam dengan pelat nomor BK 1746 BC.