Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan ke Ujung Jabung, Harga Terlalu Rendah
Upaya pembebasan lahan untuk jalan ke Ujung Jabung kembali menemui kendala.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya pembebasan lahan untuk jalan ke Ujung Jabung kembali menemui kendala.
Warga pemilik lahan khususnya di Desa Simpang Datuk dan Simpang Jelita, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan jalan ke ujung Jabung yang dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai dengan harga pasar.
Pembebasan tanah tersebut menuju ke Pelabuhan Ujung Jabung.
Hal itu dibenarkan oleh Camat Nipah Panjang, Helmi saat dihubungi Tribun, Selasa (15/9).
• Kini Pacaran dengan Wijin, Tiba-tiba Gisel Menyesal Cerai dengan Gading Marten: Itu Keputusan Salah!
• Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Wanita Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
• Sakit Hati Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang Rokok hingga Tewas
"Informasi di lapangan memang ada komplain dari beberapa masyarakat," kata Helmi.
Menurutnya, ada perbedaan harga antara tanah perkebunan dengan tanah perumahan.
Sebelumnya, status awal tanah warga tersebut adalah tanah perkebunan. Namun saat ini rata-rata telah berubah menjadi tanah perumahan. Tapi tim KJPP masih mangacu tanah perkebunan.

"Ketika mereka diganti rugi, untuk pindah ataupun bergeser membeli dan membangun di lokasi baru, itu tidak sesuai dengan harga tersebut. Itu intinya," jelas Helmi.
Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Tetap Sinulingga saat dikonfirmasi mengatakan penetapan nilai itu bukan urusan Dinas PUPR.
• Mantan Istri Dory Harsa Habis Dicaci Karena Dituding Selingkuh dan Lalai Urus Anak: Anak-anak Gue!
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jangan Terkejut Bila Pasangan Mendadak Romantis
• Haji Umar Andalan Kopassus Putar 4 Golok di Tangan hingga Master Karate Jepang KO
"Kan gini, PU hanya mendata, masalah harga kita hanya melihat dari konsultan publik. Yang menetapkan harga mereka. Mereka mungkin melihat aturan ada peraturan bupati peraturan gubernur, umpamanya harga pohon sebagainya. Dasarnya itulah mereka menetapkan harga. Kami tidak bisa menginterfensi supaya harganya sekian," kata Tetap.

Konsultan KJPP penilai tersebut kata Tetap independen di bawah Kementerian Keuangan.
"Jadi mereka yang menilai. Kita hanya membayar. Sebab kita mengeluarkan uang harus ada dasar untuk membayar, jika ditanya BPK," ungkap Tetap.
• Kejutan! Ramalan Zodiak Rabu 16 September 2020, Kasih Sayang dan Kesehatan Mengalir
• Gara-gara Pulang Malam Sepasang Bocah SMP Dinikahkan, Ternyata Dipaksa Orang Tua Sang Wanita
• Niat Praktekan Ilmu Hitam, Pencuri Ini hanya Pakai Celana Dalam Saat Beraksi, Malah Berakhir Begini
Namun, menurutnya informasi terakhir ada sosialisasi untuk mencari solusi. "Kan pemiliknya banyak, kalau ramai itu pastilah ada penolakan," pungkasnya.