Niat Praktekan Ilmu Hitam, Pencuri Ini hanya Pakai Celana Dalam Saat Beraksi, Malah Berakhir Begini
Pencuri yang berinisial AW (26) itu kemudian ditangkap oleh korban dan warga sekitar, lalu diserahkan ke Polsek Talang Kelapa
TRIBUNJAMBI.COM - Warga Banyuasin Sumatera Selatan dihebohkan oleh aksi seorang pencuri yang hanya mengenakan celana dalam.
Pencuri beraksi di rumah warga a di Komplek Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanas Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pncuri tersebut kepergok pemilik rumah.
Pencuri yang berinisial AW (26) itu kemudian ditangkap oleh korban dan warga sekitar, lalu diserahkan ke Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, pelaku AW sengaja beraksi hanya menggunakan celana dalam.
• Arti Mimpi Hamil Tetapi Belum Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Begini Penjelasannya
• Ahli Forensik Beberkan Perbedaan Seseorang Meninggal Dunia karena Dibunuh dan Bunuh Diri, Ternyata
Pelaku berharap korban langsung tertidur saat melihat dirinya hanya memakai celana dalam.
Namun, upaya pelaku gagal dan malah membuat korbannya terkejut melihat pelaku dalam keadaan telanjang.
"Pelaku juga kaget saat diteriaki korban. Bahkan dia sempat mengambil pisau dan melemparnya ke arah korban. Saat akan kabur, dia sudah dikepung warga sekitar, "kata Masnoni saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Masnoni menjelaskan, dari hasil pemreiksaan, AW ternyata baru saja mempelajari ilmu hitam dari seseorang.
Orang tersebut menyarankan kepada pelaku agar mandi kembang, serta hanya menggunakan celana dalam saat mencuri.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 September 2020 Beberapa Wilayah Bakal Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Setelah ritual itu dilakukan, pemilik rumah disebut akan selalu tertidur lelap saat pelaku sedang beraksi.
"Akan tetapi ilmu itu ternyata tidak berhasil. Tersangka baru sebulan belajar ilmu tersebut dari seseorang di Banyuasin dengan membayar Rp 300.000. Aksinya baru pertama kali dilakukan, tetapi gagal," ujar Masnoni.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kita akan melakukan penyelidikan, sudah di mana saja pelaku ini beraksi. Pengakuannya baru sekali, tapi gagal," kata Masnoni.
SUMBER: Surya
• VIRAL Wanita ini Menikah 12 Kali Dalam Waktu 6 Tahun, Setelah Malam Pertama Sang Pria Dibikin Emosi
• Detik-detik Daniel Mananta Hampir Keceplosan Ceritakan Masa Lalunya dengan Agnez Mo, Gempi Pintar