Tiga Kuasa Direktur PT Lamna Divonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi

Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan tiga orang kuasa direktur PT Lambo Ulina (Lamna) bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musa
Suasana sidang Tipikor Pembangunan auditorium UIN STS Jambi di Pengadilan Negri Jambi, Majelis hakim di ketuai Erika Emsah Ginting, sidang dimulai pada pukul 12.00 - 14.30 WIB melalui virtual bersama para terdakwa, Rabu (16/9/2020) (Tribunjambi/Musa) 

Sama dengan kuasa hukum John Simbolon, kuasa hukum terdakwa Kristiana, Alimin Lubis SH juga mengatakan akan mengajukan banding meskipun di dalam sidang belum dinyatakan secara resmi. “Yang jelas kami akan banding,” kata Lubis singkat.

Sementara itu, penuntut umum Kejari Muaro Jambi, Rudy Firmansyah mengatakan saat ini pihaknya mengambil kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk selanjutnya ditentutkan langkah hukum yang akan diambil.

“Pada prinsipnya kami berterimakasih karena semua confirm dengan tuntutan jaksa,” kata Rudy.

Selain tiga orang terdakwa ini yang merupakan kuasa direktur PT Lamna, masih ada satu orang lagi dari pihak rekanan yang memiliki peran penting yang menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi ini. Dia adalah Redo Setiawan yang saat ini masih buron.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved