Tiga Kuasa Direktur PT Lamna Divonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan tiga orang kuasa direktur PT Lambo Ulina (Lamna) bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan tiga orang kuasa direktur PT Lambo Ulina (Lamna) bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi. Mereka adalah John Simbolon, Iskandar Zulkarnain dan Kristiana.
Majelis hakim yang diketuai Erika Emsah Ginting menyatakan bahwa ke tiga terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan uang negara yang digunakan pada proyek ini senilai Rp8 miliar lebih. Kemudian yang seharusnya digunakan untuk pembangunan auditorium tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, hingga akhir kontrak, gedung auditorium belum bisa dimanfaatkan.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (16/9) terdakwa John Simbolon divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun. Begitupula dengan Kristiana divonis dengan hukuman yang sama.
• Pilkada Jambi, Jumlah Pemilih Perempuan Paling Banyak di Tiga Daerah Ini, Siapa Diuntungkan?
• KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Jambi Sebesar 2,4 Juta
"Mengadili, menyatakan terdakwa John Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Erika Emsah Ginting membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," lanjut hakim.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Para terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp2,1 miliar subsider empat tahun penjara.
Sebelum membacakan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, salah satunya adalah karena terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Berbeda dengan dua rekannya itu, terdakwa Iskandar Zulkarnain divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun. Iskandar juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara. Meski memiliki peran yang sama dengan dua terdakwa lainnya, hukuman dua terdakwa lainnya lebih berat karena status residivis yang melekat pada terdakwa John Simbolon dan Kristiana.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu," kata Kristiana yang mengikuti sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi secara daring.
Ketiga terdakwa divonis berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat 1jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• BREAKING NEWS Warga The Hok Jambi Geger Temukan Mayat Laki-laki, Diduga Korban Pembunuhan
• Sempat Heboh, Bawaslu Kota Sungai Penuh Akan Tindaklanjuti Video Wako AJB
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. John Simbolon dan Kristiana dituntut 8 tahun sementara Iskandar Zulkarnain dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Terkait putusan ini, Nasib Simarmata SH selaku penasehat hukum John Simbolon mengatakan kalau besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.
Menurut dia ada kekeliruan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Salah satunya adalah soal uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar yang dibebankan kepada kliennya.
"Seperti pidana tambahan. Seolah-olah klien kami menikmati dua miliar itu. Padahal dalam pertimbangan hakim dia hanya ingin satu persen. Dan tidak ada menyebutkan aliran uang itu kepadanya," kata Simarmata.
“Pasti. Kita upaya banding,” tambah Simarmata.