Tak Punya Uang untuk Nonton Film India, Dua Remaja di Kota Jambi Gasak Toko Ponsel
Tidak memiliki uang untuk nonton film India dan bermain game di warnet, dua remaja di Kota Jambi nekat menggasak puluhan aksesoris handphone.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tidak memiliki uang untuk nonton film India dan bermain game di warnet, dua remaja di Kota Jambi nekat menggasak puluhan aksesoris handphone dan kuota internet senilai Rp 7 juta.
yakni, Arian (18) dan RA (14), keduanya menggasak toko ponsel, yang berada di kawasan JL. P. Hidayat, Rt 15, Suka Karya, Kota Baru, Sabtu (12/9) pukul 01.00 WIB.
Kepada petugas, Arian mengaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan cara mengencer.
Hasil penjualan tersebut akan dibagi tiga, bersama satu orang rekannya berinisial W, yang saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Uangnya mau dipake buat main game sama nonton film India di warnet pak," kata Arian, kepada petugas, Selasa (15/9) sore.
• Kronologi Pengantin Baru di Jambi Positif Corona Pulang Dari Bali, Berangkat 1 September
• Jembatan Ambruk Diterjang Luapan Sungai, Warga Laskara Amuntai di Jambi Terisolasi
• Pengumuman Kelulusan CPNS Sarolangun Tunggu Panselnas
Sementara itu, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, otak dibalik pencurian tersebut yakni W, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Katanya, kedua pelaku hanya diajak oleh W, yang pada saat itu sedang minum tuak.
"Otak pencurian itu W, mengajak kedua pelaku ini. Untuk pelaku W niat mencuri untuk membeli minum-minuman yang memabukkan, yaitu tuak, untuk kedua tersangka yang kita amankan, mengaku untuk bermain warnet," papar Afrito, Selasa (15/9) sore.
Dia menambahkan, para pelaku telah lama merencanakan aksi tersebut. Katanya, pelaku juga sudah sempat beraksi sebanyak dua kali di toko tersebut, namun tidak berhasil.
Tidak puas, ketiganya kembali beraksi dan berhasil membobol pintu toko menggunakan sebuah linggis.
Belum sempat menjual barang curian, kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian, di tempat persembunyiannya di kawasan Kotabaru tidak lama setelah melakukan aksinya, Sabtu (12/9).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M Ramadhan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan satu buah linggis panjang, puluhan kartu perdana dan kuota internet, sejumlah power bank, headset serta aksesoris handphone lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tetang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
