PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Berlangsung, 5 Hal Ini Wajib Diketahui Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
PSBB Jakarta Berlangsung, 5 Hal Ini Wajib Diketahui Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
TRIBUNJAMBI.COM - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 September 2020.
Sebagai kota yang sering dilalui pendatang bahkan penumpang pesawat untuk transit membuat pihak Bandara Soekarno-Hatta memberikan beberapa aturan.
Selama PSBB Jakarta, Berikut 5 hal yang harus diketahui penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
PSBB Jakarta yang berlaku sejak 14 September 2020 memang sangat berimbas pada Bandara Soekarno-Hatta.
DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB memberlakukan PSBB sejak 14 September 2020 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
• Ada Kekhawatiran Hubungan Mesra Soekarno dengan Cina, CIA Gelar Operasi Rahasia Jelang G30 S PKI
• Satpam Punya Pangkat, Paling Tinggi Golongan Kepangkatan Manajer, Ini Tanda Pangkatnya
• Ahok Usul Bubarkan Kementerian BUMN yang Dipimpin Erick Thohir, Ternyata Ini Alasannya
PT Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
• 13 Fakta dari Bunga Edelweis, Bunga Abadi yang Tumbuh di Gunung dan Dilarang Untuk Dipetik
• Netizen Mendadak Heboh Maia Estianty Perkenalkan Anggota Baru Duo Ratu: Astaga!
• Tradisi Ngelawar di Berbagai Perayaan Masyarakat Bali Seperti Hari Raya Galungan, Ini Maknanya
Sementara, untuk penumpang pesawat yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta di tengah PSBB DKI Jakarta harus memperhatikan lima hal sebagai berikut.
1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," ujar Awaluddin.