Kepolisian Periksa 3 Orang Terhadap Kasus Aksi Gunting Bendera Merah Putih
Ketiga orang itu dilaporkan dengan laporan tipe atau model A dengan nomor registrasi IX/2020 tertanggal 15 september 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - kasus aksi gunting bendera merah putih yang viral di media sosial telah sampai ke kepolisian
Kepolisian memeriksa tiga orang terkait masing-masing berinisial PO, AM dan DYH.
Ketiga orang itu dilaporkan dengan laporan tipe atau model A dengan nomor registrasi IX/2020 tertanggal 15 september 2020.
"Ada pelapor yang melaporkan bahwa adanya peristiwa tersebut dan kemudian penyidik dari Polres Sumedang sudah memeriksa tiga orang saksi yang kita pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Argo mengatakan ketiga pelaku diduga telah melakukan perbuatan yang menodai atau menghina kehormatan bendera merah putih dengan cara menggunting.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Sebaliknya, ketiga pelaku disangka melanggar pasal 66 UU RI nomor 24 tahun 2009 jo pasal 24 huruf A UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
"Saat ini kasus ditangani oleh Polres Sumedang. Barang bukti yang diamankan 1 buah gunting warna hitam, dan potongan bendera merah putih dan satu buah HP," katanya.
Perempuan
Perempuan di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting.
Videonya viral di media sosial dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Sedangkan wanita yang mengunggah video itu yakni IST (36) warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.
Wanita yang memegang bendera dalam video itu yakni A (51) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan adanya perusakan bendera merah putih dengan cara digunting yang dilakukan perempuan dan teman-temannya tersebut.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2020).