60 Bakal Cakada Positif Covid-19, Ratusan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dilakukan Pasangan Calon
Hasil pemeriksaan swab test, 60 bakal calon kepala daerah terkonfirmasi positif covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil pemeriksaan swab test, 60 bakal calon kepala daerah terkonfirmasi positif covid-19.
Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon saat mendaftarkan diri ke KPU. Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi pada beberapa jenis.
Diantaranya ada bakal pasangan calon yang positif covid-19 saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftarkan pencalonannya.
"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).
• Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan ke Ujung Jabung, Harga Terlalu Rendah
• Syafril Nursal Minta Tim dan Simpatisan Lakukan Politik Santun di Pilgub Jambi
• DAFTAR 34 Daerah Berstatus Zona Merah Sudah Berubah Menjadi Status Zona Oranye
Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
KPU mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya. Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Raka.
Pihaknya memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye.
• Berharap Hukuman Seumur Hidup Dikurangi, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Malah Divonis Hukuman Mati
• Ahok Mendadak Minta Kementrian BUMN Dibubarkan Saja: Gak Kerja Tapi Gaji Pokok Rp 75 Juta!
• Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Berbahasa Bali dan Bahasa Indonesia
Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Raka mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga KPU mengikuti aturan tersebut.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Raka.
Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah.