Sudah Ada Pergub, Satpol PP Provinsi Jambi Akan Beri Sanksi Warga yang Tidak Menggunakan Masker
Pergub itu diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Plt Sekda Provinsi Jambi dan mulai berlaku pertanggal 7 September 2020.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Pergub itu diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Plt Sekda Provinsi Jambi dan mulai berlaku pertanggal 7 September 2020.
Dalam hal ini Satpol PP Provinsi Jambi ditunjuk sebagai pelaksana peraturan Gubernur tersebut, telah dua kali menggelar razia terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
• Siswa di Tanjabtim Sudah Mendapat Bantuan Kuota 35 GB per Bulan
• Sinopsis Film The Circle tayang di Trans TV, Ketika Kehidupan Pribadi Disiarkan Secara Langsung
• Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Jokowi, Ini Ucapan yang Disampaikannya
"Kita sudah dua kali lakukan razia bersama Polda dan Korem," kata Plt Kasatpol PP Provinsi Jambi A Pani Saharuddin, Selasa (15/9/2020).
Razia tersebut dilakukan di bilangan jalan depan Polda Jambi dan Pasar Angso Duo. Sebagian yang kedapatan tidak memakai masker, diberi sanksi fush-up.
A Pani menambahkan, razia akan terus dilakukan supaya mayarakat sadar dan mengikuti standar protokol kesehatan agar penularan virus Covid-19 bisa teratasi.
"Kalau razia itu lokasinyo saat berangkat baru dikasih tau," pungkasnya.