Pilkada di Jambi
Patroli Akun di Medsos Saat Pilkada, Pantau Agitasi dan Propaganda Politik Pilkada Jambi
Untuk Pemilihan Gubernur Jambi ada 3 pasangangan calon, yakni Fachrori Umar-Syafril Nursal, Al Haris-Abdullah Sani dan Cek Endra-Ratu Munawaroh
Sebab, propaganda politik diartikan sebagai penyampaian benar atau salah dengan tujuan meyakinkan orang.
Karena propaganda politik dianggap memiliki kekuatan besar melalui pidato maupun media massa, dalam merayu publik untuk pencitraan dan pembentukan opini publik.

Harbery Blumer (1969) menjelaskan, propaganda dapat dianggao sebagai suatu kampanye politik yang dengan sengaja mengajak dan membimbing untuk memengaruhi, membujuk atau merayu banyak orang guna menerima suatu pandangan, ideologi atau nilai.
Propaganda politik ini sudah lama dipraktikan sebagai bentuk aktivitas komunikasi politik.
Agitasi dan propaganda ini bisa menguntungkan kandidat mereka tapi bisa merugikan kandidat lain. Kebanyakan, hal ini dilakukan akun media sosial yang fake alias palsu.
• Misteri Keberadaan Soeharto saat Peristiwa G30S/PKI, Kemana saat Para jenderal Diculik dan Disiksa?
• Kenang Sosok Ade Firman Hakim, Shahnaz Haque Curhat: Cuma Dia yang Bisa Paksa Saya Nonton Film Horor
• Siapa Sebenarnya JK Rowling, Penulis Harry Potter yang Dikecam di Twitter, Pernah Ingin Akhiri Hidup
Dalam hal ini, justru cakada tidak menyarankan ke tim medsos untuk menyerang kandidat lawan. Mereka membuat unggahan untuk mempengaruhi khalayak banyak.
Unggahan itu bisa dilakukan di media sosial seperti Facebook, Twitter atau Whatsapp. Bisa unggahan pribadi ataupun grup-grup medsos yang mereka ikut.
Kebanyakan, akun-akun fake ini bekerja sendiri tanpa diketahui cakada yang mereka dukung atau yang mereka sukai.
Di sinilah perlu tindakan tegas dari pihak terkait, yang masuk dalam sentra gakum terpadu (bawaslu, kepolisian atau kejaksaan).
Minimal pihak-pihak terkait ini memantau atau terus patroli di media sosial untuk mengawasi akun-akun yang membuat unggahan atau komentar terkait soal pilkada, apalagi unggahan dan komentar yang bisa memecahbelah masyarakat.
• Marah Tak Diberi Uang, Pemuda Ini Nekat Bacok Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
• Gegara Ditelpon Tak Direspon, Pengantar Air Galon di Makassar Tewas Usai Ditikam Pelanggannya
• Berbanding Terbalik dari Pengakuan Keluarga, Begini Kata Dokter RSJ yang Periksa Kejiwaan Pelaku
Jika ada ditemukan pelanggaran pidana umum atau pelanggaran UU pilkada, perlu diproses secara hukum guna beri efek jera bagi pemilik akun tersebut, jangan kasih ampun.
Kenapa begitu, tujuannya, agar Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 terutama Pilkada di Jambi dan pilkada 5 kabupaten di Jambi bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan yang bisa memecahbelah masyarakat.
Oleh: Rahimin, M.I.Kom