Berita Nasional
Pangkat Satpam Beda dengan Polisi & TNI, Ini Penampakannya dan Tertinggi dengan Bentuk Ini di Pundak
Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.
(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:
a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;
b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan
c. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.
• Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Datangi Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
• Empat Orang Positif Covid-19 di Tanjabbar Punya Riwayat Perjalanan ke Palembang
• Begini Kronologis Angkot Tabrak Polisi Hingga Terseret Sepanjang 5 Meter, Supir Mintak Maaf
Pasal 22
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;
b. lulus uji kompetensi gada utama; dan
c. memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.
Pasal 23
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor ke jenjang kepangkatan supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor madya ke jenjang kepangkatan manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada madya;
c. memiliki keahlian khusus; dan
d. lulus pelatihan Gada Utama.
Pasal 24
(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.
(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana ke jenjang kepangkatan pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.
(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana madya ke jenjang kepangkatan supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;
b. lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;
c. memiliki keahlian khusus; dan d. lulus pelatihan Gada Madya.
Berikut gambaran pangkat satpam mulai dari pangkat rendah sampai yang tinggi:

Pangkat satpam (https://jurnalsecurity.com/satpam-berpangkat/)
Kapolri Instruksikan Seragam Satpam Mirip Polisi
Ada perubahan seragam satpam baru berwarna cokelat, bukan biru putih seperti sebelum-sebelumnya.