Berita Nasional
Pangkat Satpam Beda dengan Polisi & TNI, Ini Penampakannya dan Tertinggi dengan Bentuk Ini di Pundak
Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di dunia militer istilah pangkat diharuskan ada untuk menunjukan jabatan.
Seperti halnya tentara dan kepolisian. Strata tiap personelnya dibedakan sesuai pangkat.
Baik TNI, mulai dari Tamtama hingga Jenderal, begitu juga dengan polisi dari Bintara hingga Jenderal.
Nah, namun tahukah kamu, dalam dunia profesi pengamanan atau sering kita ketahui seperti satpam atau security, ternyata juga memiliki strata pangkat.
• Kisah Satpam Sritex Solo, Awalnya Pilot Pesawat Tempur TNI, Saat Diklat Dirahasiakan, Kini Manajer
• Satpam Ternyata Juga Punya Pangkat, Mulai dari Segitiga di Pundak & Masuk Kategori Pangkat Tertinggi
• VIDEO Aturan Pakaian Dinas Satpam Diubah, Nantinya Seragam Baru Dibuat Mirip Seragam Polisi
Dikutip tribunjambi.com dari jurnalsecurity.com kepangkatan dari satuan pengamanan itu juga memiliki tanda khusus pada setiap seragam satpam yang bertugas.
Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.
Tanda pangkat manajer: jumlah segitiganya 1 buah, tanda pangkat manajer madya ada segitiga dua buah dan tanda pangkat manajer utama jumlah segitiganya ada 3 buah. Begitu juga kepangkatan untuk Pelaksana dan Supervisor.

Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan, Pelatihan dan Kompetensi.
Pasal 19
Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:
a. manajer;
b. supervisor; dan
c. pelaksana;
Pasal 20
(1) Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan:
a. manajer utama;
b. manajer madya; dan
c. manajer.
(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:
a. supervisor utama;
b. supervisor madya; dan
c. supervisor.
(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:
a. pelaksana utama;
b. pelaksana madya; dan
c. pelaksana.
(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 21