Berita Nasional

Begini Pangkat Satpam atau Security di Pundaknya, Berbeda dengan TNI dan Polisi Dalam Bentuk

Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo saat berfoto bersama satpam seusai Pembukaan Konferensi Jasa Pengamanan Nasional 2018 di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (12/12/2018). 

c. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh:

a. Polri; atau

b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.

 

Pasal 22

(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 (dua) tahun.

(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 (satu) tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.

(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan manajer ke jenjang kepangkatan manajer utama dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:

a. diusulkan oleh pengguna jasa Satpam berdasarkan kebutuhan;

b. lulus uji kompetensi gada utama; dan

c. memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.

Pasal 23

(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.

(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor ke jenjang kepangkatan supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.

(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan supervisor madya ke jenjang kepangkatan manajer dapat dilaksanakan dengan persyaratan:

a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved