Berita Nasional

Begini Pangkat Satpam atau Security di Pundaknya, Berbeda dengan TNI dan Polisi Dalam Bentuk

Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo saat berfoto bersama satpam seusai Pembukaan Konferensi Jasa Pengamanan Nasional 2018 di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (12/12/2018). 

b. manajer madya; dan

c. manajer.

(2) Golongan kepangkatan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi jenjang kepangkatan:

a. supervisor utama;

b. supervisor madya; dan

c. supervisor.

(3) Golongan kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi jenjang kepangkatan:

a. pelaksana utama;

b. pelaksana madya; dan

c. pelaksana.

(4) Golongan kepangkatan merupakan tanda kepangkatan anggota Satpam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 21

(1) Untuk menduduki golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, anggota Satpam harus mengikuti pelatihan:

a. Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana;

b. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved