Berita Nasional

Begini Pangkat Satpam atau Security di Pundaknya, Berbeda dengan TNI dan Polisi Dalam Bentuk

Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo saat berfoto bersama satpam seusai Pembukaan Konferensi Jasa Pengamanan Nasional 2018 di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (12/12/2018). 

b. lulus uji kompetensi tingkat gada madya;

c. memiliki keahlian khusus; dan

d. lulus pelatihan Gada Utama.

Pasal 24

(1) Kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 (empat) tahun.

(2) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana ke jenjang kepangkatan pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.

(3) Kenaikan pangkat untuk jenjang kepangkatan pelaksana madya ke jenjang kepangkatan supervisor dapat dilaksanakan dengan persyaratan:

a. kebutuhan pengguna jasa Satpam;

b. lulus uji kompetensi tingkat gada pratama;

c. memiliki keahlian khusus; dan d. lulus pelatihan Gada Madya.

Berikut gambaran pangkat satpam mulai dari pangkat rendah sampai yang tinggi:

tribunnews

Pangkat satpam (https://jurnalsecurity.com/satpam-berpangkat/)

Kapolri Instruksikan Seragam Satpam Mirip Polisi

Ada perubahan seragam satpam baru berwarna cokelat, bukan biru putih seperti sebelum-sebelumnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan atau satpam, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Seperti apa penampakan seragam satpam baru yang berwarna cokelat?

Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.

"Untuk filosofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana, dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Apa isi peraturan tentang seragam satpam yang lama?

Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.

Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.

Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Selain itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam.

Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.

Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

(tribunjambi.com/Eko Prasetyo)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved