UPDATE BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Korban PHK Juga Dapat, Dirut BPJS Beri Jaminan Ini

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN TIMUR
Login di bsu.bpjamsostek.id / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II cair. 

Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BLT Karyawan.

1. Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS

2. Isi nama bank dan nomor rekening

3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi

Rp 1,2 Juta Tahap 3 Segera Masuk Rekening, Cek Norek Kamu Lewat HP/PC di Website atau Hub 1500910


Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BLT Karyawan untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

Alami 6 Kondisi Ini? Jangan Minum Air Kelapa, Berbahaya! Mengandung Banyak Potasium

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Mendapatkan BLT Karyawan Rp 600 Ribu untuk Korban PHK, Tak Semua Dapat dan Ada Syaratnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved