UPDATE BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Korban PHK Juga Dapat, Dirut BPJS Beri Jaminan Ini
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan
TRIBUNJAMBI.COM - Angin segar untuk Karyawan swasta korban PHK.
Pasalnya pemerintah tetap akan memberikan BLT Rp 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan meksi tidak lagi berstatus karyawan.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan ikut teknisnya sebagai berikut:
Untuk diketahui, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan bantuan dana ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Hari-hari Jelang G 30S PKI, Berapa Gaji Pegawai Saat Itu Banyak yang Tidak Tahu
SMS notifikasi tersebut adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BLT Karyawan.
Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.
Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.
"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.
• Viral Rizky Febian Pepet Terus Anya Geraldine, Pelawak Sule Diancam Dibunuh, Ini Fakta-faktanya
Agus mengatakan, bantuan BLT Karyawan hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.
Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi itu juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.