Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara Lantaran Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45) harus berurusan dengan polisi.
KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhnya, EE (44) tewas saat berhubungan badan dengannya.
Kini, polisi menahan KU di Mapolres Ngada.
Sempat kejang ketika berhubungan badan
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.
• Siapakah Anak Kecil di Foto Nella Kharisma dan Cak Malik? Kini Nella Resmi Sudah Dinikahi Dony Harsa
• Berbulan-bulan Menjadi Pelampiasan Nafsu Birahi, Janda Anak Dua Malah DIlaporkan Kepolisi
• Ternyata Jaga Jarak 2 Meter tak Cukup Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Ini Alasannya!
• Saat SMP Iseng-iseng Foto Menjadi Pasangan Pengantin, Saat Besar Jadi Pasangan Sungguhan
Padahal KU telah berkeluarga. Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan janda yang memiliki satu anak.
EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan, tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.
Seketika itu pula EE tak bergerak.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.
Ponsel EE dibawa selingkuhan untuk hilangkan jejak
Panik, KU pun menunggu selama 10 menit.
Sempat merapikan baju EE, KU pun pergi lantaran mengetahui selingkuhannya tak kunjung sadar.
Ia juga membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan mereka.

Korban ternyata meninggal, polisi tangkap KU
EE yang ditinggalkan oleh KU rupanya meninggal dunia.
Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.
Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.
KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.