BNN Jambi "Simpan" 7 Kg Sabu-sabu Kualitas Terbaik, Warna Merah Jambu, Nilai Rp 7,5 Miliar
Petugas BNNP dan BNNK juga berhasil meringkus 18 orang tersangka, yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
BNN Jambi Musnahkan 7 Kg Sabu-sabu Kualitas Terbaik, Warna Merah Jambu, Nilai Rp 7,5 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam kurun waktu satu bulan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan Badan Narkotika Nasional Kota Jambi berhasil amankan 8,9 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menuturkan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut mencapai Rp 11,88 miliar.
"Itu hasil operasi kita di bulan Agustus, tiga TKP di Kota Jambi, satu di Tanjung Jabung Barat dan satu di Jaluko, Muaro Jambi," kata Guntur, Kamis (10/9) pagi.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, petugas BNNP dan BNNK juga berhasil meringkus 18 orang tersangka, yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
Guntur menjelaskan, sabu-sabu masih didominasi dari luar Provinsi Jambi, yang akan diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

• Kejari Sungai Penuh Tetapkan Ibnu Ziady Sebagai DPO Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi
• Jadwal Liga Inggris 2020/2021 Liverpool Akan Memperjuangkan Tahta dan Gelar Juara
• Seleksi Dua Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Masuk Tahap Persentase Makalah
Guntur menegaskan, pihaknya akan terus konsisten, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.
"Kita akan telusuri jaringan-jaringan ini, dan kita akan tetap tindak pelaku penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi," papar Guntur.
Total Musnahkan 8,68 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti 8,68 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi, di Kantor BNN Provinsi Jambi, Kamis (10/9) pagi.
Total barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Agustus 2020 oleh BNN Provinsi Jambi dan BNN Kota Jambi.
Dari 8,68 Kg sabu-sabu tersebut, 7 Kg di antaranya sabu-sabu jenis baru dengan harga mencapai Rp 7,5 miliar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, sabu-sabu dengan warna merah jambu tersebut merupakan golongan satu terbaik di kalangan pengguna narkotika.
• BNN Jambi Amankan 8,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 11 Miliar
• BNN Provinsi Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi
"Ini kasus pertama yang kami tangani, warna dan kemasannya beda, untuk di kalangan pengguna, ini merupakan golongan 1 atau yang terbaik," kata Guntur, Kamis (10/9) pagi.
Sabu-sabu tersebut diamankan di kawasan Pal 13, Mestong, Muaro Jambi, Selasa (18/8) lalu, yang berasal dari wilayah Aceh, dan dibawa oleh empat orang kurir menggunakan sebuah mobil Toyota Innova warna abu-abu.
"Untuk sabu-sabu jenis baru ini, akan diedarkan di provinsi tetangga, Palembang," papar Guntur.