BNN Jambi Musnahkan 7 Kg Sabu Jenis Baru Senilai Rp 7,5 Miliar

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti 8,68 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo memperlihatkan sabu-sabu warna merah jambu sebelum dimusnahkan 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti 8,68 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi, di Kantor BNN Provinsi Jambi, Kamis (10/9) pagi.

Total barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Agustus 2020 oleh BNN Provinsi Jambi dan BNN Kota Jambi.

Dari 8,68 Kg sabu-sabu tersebut, 7 Kg diantaranya sabu-sabu jenis baru dengan harga mencapai Rp 7,5 miliar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, sabu-sabu dengan warna merah jambu tersebut merupakan golongan satu terbaik di kalangan pengguna narkotika.

BNN Jambi Amankan 8,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 11 Miliar

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi

"Ini kasus pertama yang kami tangani, warna dan kemasannya beda, untuk di kalangan pengguna, ini merupakan golongan 1 atau yang terbaik," kata Guntur, Kamis (10/9) pagi.

Sabu-sabu tersebut diamankan di kawasan Pal 13, Mestong, Muaro Jambi, Selasa (18/8) lalu, yang berasal dari wilayah Aceh, dan dibawa oleh empat orang kurir menggunakan sebuah mobil Toyota Innova warna abu-abu.

"Untuk sabu-sabu jenis baru ini, akan diedarkan di provinsi tetangga, Palembang," papar Guntur.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved