BNN Jambi Musnahkan 7 Kg Sabu Jenis Baru Senilai Rp 7,5 Miliar
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti 8,68 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi musnahkan barang bukti 8,68 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi, di Kantor BNN Provinsi Jambi, Kamis (10/9) pagi.
Total barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Agustus 2020 oleh BNN Provinsi Jambi dan BNN Kota Jambi.
Dari 8,68 Kg sabu-sabu tersebut, 7 Kg diantaranya sabu-sabu jenis baru dengan harga mencapai Rp 7,5 miliar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, sabu-sabu dengan warna merah jambu tersebut merupakan golongan satu terbaik di kalangan pengguna narkotika.
• BNN Jambi Amankan 8,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 11 Miliar
• BNN Provinsi Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi
"Ini kasus pertama yang kami tangani, warna dan kemasannya beda, untuk di kalangan pengguna, ini merupakan golongan 1 atau yang terbaik," kata Guntur, Kamis (10/9) pagi.
Sabu-sabu tersebut diamankan di kawasan Pal 13, Mestong, Muaro Jambi, Selasa (18/8) lalu, yang berasal dari wilayah Aceh, dan dibawa oleh empat orang kurir menggunakan sebuah mobil Toyota Innova warna abu-abu.
"Untuk sabu-sabu jenis baru ini, akan diedarkan di provinsi tetangga, Palembang," papar Guntur.