Terungkap, "Saweran" dari Djoko Tjandra Digunakan Jaksa Pinangki Untuk Ini, Fantastis Tiap Bulan

Belakangan diketahui, ternyata Pinangki telah menggunakan hasil uang suap dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kebutuhan pribadinya.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Jaksa Pinangki 

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta baru kembali terbongkar terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Belakangan diketahui, ternyata Pinangki telah menggunakan hasil uang suap dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang paling anyar adalah uang sewa apartemen yang mencapai Rp 75 juta per bulan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.

"(Pinangki, Red) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

tribunnews
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat memebrikan keterangan pers didampingi Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Karyoto saat konferensi pers terkait perkembangan perkara Tipikor gratifikasi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan. Seperti diketahui Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki.

Dia hanya menyampaikan uang itu telah dipakai oleh tersangka untuk sejumlah peruntukkan.

"Sisanya kan dikejar oleh penyidik beli BMW, bayar biaya perawatan," ungkapnya.

Di sisi lain, Febrie menyampaikan penyidik masih menggali apakah Pinangki juga telah menyebar uang Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.

Sementara ini, pihaknya baru mengetahui uang itu disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebesar Rp 500 juta.

"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved