Usai Tiga Kali Berhubungan, Pria Ini Bunuh Janda Beranak Tiga Karena Ditanya Uang Jujuran Rp 25 Juta

Kasus pembunuhan janda beranak tiga di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terungkap. H (30), kekasih korban sendiri pelakunya.

Editor: Rahimin
(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI)
Warga Jalan KS Tubun Bontang geger. Mayat perempuan ditemukan tergeletak di atas kasur kamar hotel melati Bontang, Jumat (4/9/2020) 

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan di salah satu kamar hotel Jalan KS Tubun, Bontang, Kalimantan Timur.

Ilustrasi olah TKP
Ilustrasi olah TKP (KOMPAS.COM/KOMPAS.com)

Pelaku diketahui kabur menggunakan sepeda motor matic warna merah.

"Awalnya tak mengetahui identitas korban. Dengan alat inafis yang kami miliki, kami ketahui identitas korban. Lalu kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami tahu siapa orang terakhir bersama korban," katanya.

Pelaku Coba Bunuh Diri

Pelaku pembunuhan janda beranak 3 di Bontang hampir tewas karena menenggak obat nyamuk.

Namun, nyawanya selamat lantaran polisi lebih dulu menciduk dirinya di Muara Jawa, Kukar, Kalimantan Timur, Sabtu (5/9/2020).

"Pada saat diamankan, pelaku hendak minum obat nyamuk untuk bunuh diri. Tapi dengan kesigapan dan kecepatan anggota Tim Gabungan itu, tindakan tersebut bisa dicegah," beber Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Peluang Alwiansyah Bakal Jadi Anak Angkatnya Diungkap Ruben Onus, Reaksi Betrand Peto Jadi Sorotan

Michael Tirta Buronan Mabes Polri Selama 11 Tahun Dibekuk, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Bupati Cantik Ini Ditegur Mendagri, Daftar ke KPU Memicu Kerumunan Massa

AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menambahkan awalnya saat menemukan jasad korban di salah satu kamar hotel melati di Jalan KS Tubun, polisi belum mengetahui identitas korban.

"Namun dengan alat Tim Inafis, kami berhasil mengetahui identitas korban. Kemudian melakukan penyelidikan, hingga mengetahui orang terakhir bersama korban. Yang tak lain adalah pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku inisial H diamankan di Rutan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.

"Sudah kami amankan, dan tangkap. Kami bawa ke Polres Bontang untuk diproses secara hukum," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gegara Uang Jujuran Rp 25 Juta, Janda Dibunuh Kekasihnya, Kepala Dipukul Pakai Helm, Leher Diinjak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved