Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat, Bisa Lewat Online
membutuhkan uang dalam waktu cepat, kali ini ada dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa dicairkan oleh anggota.
5. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
6. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BP Jamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
7. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Cara kedua
Metode ke dua adalah melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.
Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.
Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.
Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.
Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta.
Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.
Cara ketiga
Metode ketiga yang dimaksud adalah melalui Lapak Asik offline, yaitu pengajuan klaim dengan cara datang langsung ke kantor BP Jamsostek yang dipilih dengan membawa berkas-berkas yang telah disyaratkan sebelumnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan dilayani dengan perantara layar monitor dalam proses verifikasi.
Setelah selesai proses di kantor cabang, peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.
"Kami sangat menyarankan untuk melakukan melalui skema Lapak Asik Online dan Kolektif, karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta dalam masa pandemi Covid-19," terang Utoh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19",
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 6 Dokumen dan Syarat untuk Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Covid-19, Bisa Online?
Editor: Mansur AM