Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat, Bisa Lewat Online
membutuhkan uang dalam waktu cepat, kali ini ada dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa dicairkan oleh anggota.
TRIBUNJAMBI.COM - Jika anda termasuk masyarakat yang terkena dampak corona, sederet bantuan pemerintah telah disiapkan untuk anda.
Ada subsidi gaji, token listrik gratis, dan bantuan langsung tunai lainnya.
Namun jika anda tidak termasuk mereka yang mendapat bantuan, tapi membutuhkan uang dalam waktu cepat, kali ini ada dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa dicairkan oleh anggota.
Dana yang biasa disebut JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan khususnya bagi Anda yang statusnya karyawan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini 7 dokumen dan Syarat untuk pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan atau JTH BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Covid-19, apakah bisa dilakukan Online?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pihaknya menyiapkan skema pencairan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.
"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," kata .Utoh
Tahap pertama, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial