Pilkada di Jambi

5 ASN Sarolangun Dilaporkan Bawaslu ke KASN, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada Serentak 2020

Tahapan Pilkada Serentak 2020 baru dimulai, di Kabupaten Sarolangun sudah ada beberapa ASN (aparatur sipil negara) yang melanggar netralitas

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
tribunjambi/wahyu herliyanto
Edi Martono, Ketua Bawaslu Sarolangun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Meski tahapan Pilkada Serentak 2020 baru dimulai, di Kabupaten Sarolangun sudah ada beberapa ASN (aparatur sipil negara) yang melanggar netralitas.

Terlebih lagi, dalam pilkada ni ini ada yang menarik, pasalnya Bupati Sarolangun Cek Endra juga ikut mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jambi pada pemilihan gubernur Jambi (Pilgub Jambi 2020).

Tentunya ini menjadi kewaspadaan, menghindarkan adanya intervensi dan intimidasi terhadap kekuasaan yang dimiliki terhadap ASN di wilayah tersebut.

1.165 UMKM di Sarolangun Yang Sudah Terdata, Calon Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Usai Tiga Kali Berhubungan, Pria Ini Bunuh Janda Beranak Tiga Karena Ditanya Uang Jujuran Rp 25 Juta

Warga Betara Ini Pagar Makan Tanaman, Nekat Perkosa Istri Teman Sendiri, Akhirnya Ditembak Polisi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun menemukan lima aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas, pada masa Pilkada Serentak 2020.

Semua kasus dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas. Kasus tersebut telah direkomendasikan dengan melampirkan kajian dan bukti terkait ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti.

pilkada serentak jambi
pilkada serentak jambi (TRIBUN JAMBI/RIAN BACKEND)

Bawaslu menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. ASN yang melanggar bisa dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik oleh KASN. Di samping itu, mereka juga bisa dijerat sanksi pidana pemilu.

 "Baru beberapa orang, sekitar 5 orang yang kita rekomendasikan ke KASN dan sudah keluar putusan dari KASN dan dibacakan putusan di pemkab. Tembusan itu sudah ada ke kita," Kata Edi Martono, Ketua Bawaslu Sarolangun, Minggu (6/9/2020).

Ini Profil Lengkap Rasyid dan Mustakim, Calon Penantang Romy Roby di Pilkada Tanjung Jabung Timur

UMKM di Sarolangun Juga Dapat Bantuan Modal dari Presiden, Harus Penuhi Semua Syarat

Kabar Gembira, Pengangguran Dapat Bantuan Dari Pemerintah, Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

"Putusan itu berupa sanksi teguran, ringan penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

 Sebutnya, jika kelima ASN yang sudah ditindak itu ada pada kalangan pejabat tinggi. Seperti pejabat Eselon II tingkat kepala dinas dan lainnya. "Kalangan eselon II, pada kadis dan eselon III," ujarnya.

Pihaknya menindak hal itu atas adanya laporan maupun temuan. Maka dari itu, pada masa politik ini ASN harus berhati-hati. 

"ASN kadang tidak menyadari apa yang diperbuat mereka. Kan ada perjanjian netralitas PNS harus patuhlah ke situ, saat ini masih proses kita pantau," pungkasnya. (Wahyu Herliyanto/ tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved