Kabar Gembira, Pengangguran Dapat Bantuan Dari Pemerintah, Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

Selama pandemi Covid-19 ini, untuk membantu masyarakat, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama pandemi Covid-19 ini, untuk membantu masyarakat, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan.

Dari sejumlah bantuan tersebut, ada beberapa program bantuan pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh penganggur maupun para lulusan baru (fresh graduate) yang keselitan mencari pekerjaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin saat diskusi virtual bertajuk Bantuan UMKM, Sudah Efektifkah?, Jumat (4/9/2020).

Bicara Politik Dinasti, Mahfud: Tidak Ada Hukum Keraba Pejabat Publik Tak Boleh Maju di Pilkada

Rasyid dan Mustakim Dipastikan Jadi Penantang Romi-Robby di Tanjab Timur, Pagi Ini Daftar ke KPU

Sebut Luna Maya Bintang Porno, Begini Kabar Revi Mariska Sempat Disebut Depresi Pamer Foto Vulgar

"Pertama ada program Keluarga Harapan, program ini menyasar 10 juta keluarga termiskin. Range bantuannya berbeda mulai dari Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta," ujarnya.

Lalu, program kedua adalah program Kartu Sembako, yang menyasar 20 juta keluarga termiskin.

Program ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan kelompok tersebut dan disalurkan secara non-tunai setiap bulannya.

Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Kolase Kompas.com)

Program ketiga adalah program kartu Prakerja yang dimana melalui program ini masyarakat diberikan pelatihan dan pembinaan serta biaya insentif lainnya.

"Program Kartu Pekerja ini pendaftarannya pun juga masih terus dibuka hingga saat ini, bisa dicoba," ucapnya.

Budi bilang berbagai program tersebut bisa dicoba satu per satu.

Namun, jika pemohon tidak lolos seleksi, masyarakat bisa mencoba program yang ada di kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), seperti Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta per pengusaha mikro.

Reaksi Refly Harun Soal Kisruh Puan Maharani dengan Masyarakat Minang: Itu Agak Kebangetan!

Fachrori Umar dan Syafril Daftar ke KPU Siang Ini, KPU: Partai Pengusung Tak Bisa Tarik Dukungan

Menikmati Waktu Sore Hari, Sambil Bersantai di Jembatan Joging Track Taman Anggrek Sri Soedewi

Namun syaratnya harus memiliki usaha walaupun bentuknya mikro, kecil atau menengah. "Coba program Pak Teten, buka usaha UMKM. Nanti pasti akan dibantu," katanya.

Dia juga menegaskan bagi para penganggur atau fresh graduate yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, dipastikan terlebih dahulu harus berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Sebab, kata dia, sekalipun yang meminta bantuan, statusnya menganggur atau baru lulus, tetapi keluarganya berasal dari orang yang kaya maka bantuan tersebut pun tidak layak untuk diberikan.

Nagita Slavina Ungkap Artis yang Diblacklist, Ayu Ting Ting Disinggung, Umi Kalsum Minta Jaga Suami!

Michael Tirta Buronan Mabes Polri Selama 11 Tahun Dibekuk, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Bupati Cantik Ini Ditegur Mendagri, Daftar ke KPU Memicu Kerumunan Massa

"Contohnya saja misalnya anak saya sedang menganggur atau baru lulus, tetap tidak akan dapat bantuan karena bapaknya masih mampu dan bekerja," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Bantuan Pemerintah yang Ditujukan untuk Pengangguran dan Lulusan Fresh Graduate"

(TribunnewsWiki.com/Ami)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved