Pilkada di Jambi
Setelah Partai Berkarya Dicoret, Ini Jumlah Kursi Al Haris-Sani, KPU Resmi Terima
Meski ditolaknya satu partai pengusung, namun KPU memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi.
Meski Satu Partai Ditolak, KPU Tetap Resmikan Pendaftaran Paslon Al Haris-Abdullah Sani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, akhirnya resmi mengumumkan diterimanya berkas paslon Al Haris-Abdullah Sani, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, pada Pilkada serentak mendatang.
Hal ini setelah syarat dan berkas yang diminta, dianggap terpenuhi.
Meski ditolaknya satu partai pengusung, namun KPU memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi.
"Karena jumlah dukungan masih lebih 20 persen kursi, maka tetap terpenuhi dan dokumen diterima," kata Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, di hadapan paslon dan tim pemenangan, Jumat (4/9/2020).
"Kursi yang dimiliki saat ini kan 17 kursi, jadi dianggap cukup dan diterima," pungkasnya.
• Cara Mendapatkan Bansos Rp 500 Ribu per Keluarga, Akses di cekbansos.siks.kemsos.go.id
• Partai Berkarya Dicoret, Al Haris Langsung Bicara Kursi, Lebih dari Cukup
• Promo di Hari Pelanggan Nasional - KFC, PHD, A&W, HokBen, Burger King, McDonald
Pantauan di lapangan, meski mendengar satu partai ditolak, Al Haris dan Abdullah Sani terlihat tetap tenang, duduk di kursinya.
Partai Berkarya Dicoret, Al Haris Langsung Bicara Kursi, "Lebih dari Cukup"
Menanggapi dicoretnya satu partai pengusung, Al Haris didampingi wakilnya mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Saya kira tidak masalah. Yang penting kursi kita lebih dari cukup," kata Al Haris seusai pendaftaran di KPU Provinsi Jambi, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menjaga agar tim koalisi tetap aktif dan terus berjuang.
"Yang penting sekarang bagaimana sistem bekerja aktif. Dan mereka berjuang sebagai tim."
"Karena kan kita sudah resmi terdaftar," katanya.
"Warga juga bisa memilih dengan tenang dan tidak ada yang golput."