Pesta Seks Sesama Jenis Gunakan Kode Sandi Khusus
Polisi menyatakan, para penyelenggara mengemas pesta seks gay itu sebagai sebuah permainan.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka terkait penyelenggaraan pesta seks gay itu.
Ketua panitia pesta seks tersebut berinisial TRF rupanya pernah belajar di Thailand untuk membuat sebuah acara serupa.
"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).
• Tak Ada Listrik, Puluhan SAD di Merangin Ancam Tinggalkan Rumah yang Dibangun Pemerintah
• Mpu Kusuma Meninggalkan Jejak Inskripsi di Candi Kedaton Muaro Jambi
Polisi menyatakan, para penyelenggara mengemas pesta seks gay itu sebagai sebuah permainan.
"Jadi mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan," tegas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyatakan terdapat satu dari sembilan penyelenggara pesta itu yang terbukti positif HIV/AIDS.
Tersangka itu nantinya akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tahanan lainnya.
"Dari sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV. Untuk penempatan yang bersangkutan (di tahanan) kita tempatkan sendiri, kita pisahkan dari yang lain," tegas Yusri.
Sementara itu, Wakil Direktur Resese Kriminal Umum AKBP Jean Calvijn menyatakan, komunitas itu telah menggelar acara pesta seks sebanyak enam kali.
Para peserta pesta gay tersebut berkomunikasi dalam grup WhatsApp dan komunitasnya memiliki Instagram.
"Untuk tahun 2020 itu sudah dua kali. Tempat berpindah-pindah di Jakarta," imbuh Jean Calvijn.
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (istimewa via Tribunnews)
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengusut soal keterlibatan komunitas penyuka sesama jenis lainnya dalam pesta tersebut.
"Kami masih dalami ada atau tidak komunitas lain. Ini masih kita gali," ujar Jean Calvijn dilansir dari Kompas.com.
Hingga kini, keterlibatan dalam pesta seks sejenis itu dilakukan oleh satu komunitas yang terbentuk sejak Februari 2018 lalu.
Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
3 Kode Khusus
Yusri menjelaskan, penyelenggaran menggunakan WhatsApp Group dan Instagram untuk berkomunikasi.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia," tegas Yusri.
Di grup WA itu ada 150 orang dan mereka berdiri sejak Februari 2018.
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," aku Yusri.
Yusri menjelaskan, ada khusus yang berlaku untuk penyelenggara dan peserta pesta gay.
Ada tiga kode yang mereka gunakan, yakni top, bottom, dan vers.
"Sebutan untuk yang berperan sebagai laki-lakinya adalah top, yang perempuan itu bottom," kata Yusri.
Sementara itu, vers adalah orang yang bisa berperan sebagai laki-laki atau perempuan.
Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Setelahnya, para peserta dipisahkan berdasarkan tiga kode khusus tersebut.
"Ini pesta dibuat seperti permainan, ada games yang mereka lakukan di sana," ujar Yusri.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
Banyak persyaratan kepada peserta, di antaranya dilarang membawa senjata api, narkoba.
• Politik Jambi Lagi Hangat, Kapolda Jambi Minta Anggota Cermat Lihat Perkembangan Politik
• VIDEO Tak Pakai Masker di Kota Jambi, Warga Luar Daerah Juga Bisa Kena Denda
• Literasi Kreatif di Tengah Pandemi, Guru di Tanjab Barat Ajarkan Membaca Terbimbing
Peserta juga diwajibkan membawa handuk sendiri dan harus mandi sebelumnya. (*)