Update Corona di Jambi
VIDEO Tak Pakai Masker di Kota Jambi, Warga Luar Daerah Juga Bisa Kena Denda
Denda bagi pelanggar masker di Kota Jambi akan kembali diterapkan pekan ini. Denda juga dikenai pada pelanggar yang datang dari luar daerah.
Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Denda bagi pelanggar masker di Kota Jambi akan kembali diterapkan pekan ini. Denda juga dikenai pada pelanggar yang datang dari luar daerah.
"Demi menekan persebaran virus yang mematikan ini, kita harus sama-sama menjaga. Jadi walaupun bukan warga Kota Jambi, tetap dikenakan sanksi denda. Karena kita tidak bisa melihat virusnya dengan kasat mata, dan ini menghindari tertularnya dari orang tanpa gejala," tutur Abu Bakar Kepala Bagian Humas Pemkot Jambi, saat ditemui tribunjambi, Kamis (03/09/2020).
• Politik Jambi Lagi Hangat, Kapolda Jambi Minta Anggota Cermat Lihat Perkembangan Politik
• VIDEO Denda Aturan Wajib Masker Akan Diberlakukan Lagi di Kota Jambi
Ia melanjutkan, dengan menggunakan masker kita dapat menjaga satu sama lain. Penggunaan masker bukan hanya karena adanya sanksi, tetapi untuk memproteksi diri dari pandemi Covid-19.
Terapkan pemakaian masker, mencuci tanggan, menghindari keramaian, menjaga jarak, serta menjaga imunitas tubuh.
Lebih lanjut, fasilitas umum harus terapkan protokol kesehatan. Jika mulai melonggarkan penerapan protokol, maka akan dikenakan sanksi.(TribunJambi/Cin)