Jenderal Andika Talangi Dulu Ganti Rugi Insiden Polsek Ciracas, Sudah Bayar Rp 305 Juta Lebih
Ganti rugi kerusakan akibat penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan puluhan oknum anggota TNI, mulai diberikan.
"Ini keterangan dari saksi dan terduga mereka sebutkan nama-nama terus ada juga di dalam foto sebagian prajurit ini terpampang, jadi baru sebatas 8 orang ini ada di sekitar TKP, keterlibatannya gimana kita tunggu. Komposisinya, data yang masuk ada 1 orang dari oknum TNI AU, dan 7 orang oknum TNI AL," kata Eddy.

Puspom akan memanggil kesatuan dari oknum yang terlibat ini. Secepatnya mereka akan memeriksa mereka yang terindikasi kuat terlibat penyerangan.
"Yang terkait dari matra lain sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.
• Fadli Zon Desak Puan Maharani Minta Maaf ke Warga Minang: Itu Malah Akan Merugikan Diri Sendiri!
• Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie Umumkan Dirinya Positif Terjangkit Virus Corona
• Chord dan Lirik Lagu Kamu Egois, Ari Lasso kamu sedang menyakiti aku.
Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.
Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya. Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD. Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.
• BNPB Temukan Ada Rumah Sakit Patok Tarif Tes PCR di Atas Rp 2,5 Juta, Padahal Sekitar Rp 500.000
• Krisdayanti Terdepak, Aurel Ngemis ke Ashanty Mau Dampinginya di Pelaminan, Istri Anang: Sedih!
• PDI-P Usung Anak Buah Risma, Kader Sendiri Tak Dipilih, Megawati: Tidak Ada Saya Membuang Whisnu
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha
masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI. Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.

"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut. Pelaksanaan akan diatur teknisnya dari mereka punya penghasilan, mereka punya gaji mereka, bisa kita canangkan dari satuannya," imbuh Teti.
Selama masa persidangan, para oknum TNI yang terlibat dipastikan tidak akan menerima gaji. Urusan pemecatan, akan diputuskan setelah keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
• Paman Dari Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution Mundur Dari Bakal Cakada Tapanuli Selatan
• Isdianto Akan Lepaskan Jabatannya Sebagai Gubernur Kepri dan Kembalikan Semua Fasilitas Negara
• Malangnya Nasib Pinkan Mambo, Sempat Jualan Pisang hingga Disiksa Debt Collector Akibat Banyak Utang
"Dalam tahap itu terjadi sebulan dua bulan belum lagi kasasi dan banding, itu nanti ada tahapnya itu sebulan dan dua bulan nanti kita potong gajinya di situ. Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Teti.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, dari proses awal ganti rugi para korban, Angkatan Darat sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 305.786.000,00, untuk 79 orang korban. Masih ada 11 orang lagi, dan akan dikeluarkan dana sebesar Rp 82.800.000.
"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang, Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000," ungkap Dudung.
Kodam Jaya pun masih menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas peristiwa brutal ini. Banyak di antara warga sipil ini melaporkan motor, mobil, hingga gerobak dan etalase toko dirusak oleh para oknum TNI yang termakan kabar hoaks.
(tribun network/git/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas,