Berlaku 2021, Tidak Ada Materi Rp 6.000 atau Rp 3.000, Diganti Jadi Materai Rp 10 Ribu
2021 nanti, tidak ada lagi ditemukan materai Rp 6 ribu dan materai Rp 3 ribu. Pemerintah akan menghapusnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Pada 2021 nanti, tidak ada lagi ditemukan materai Rp 6 ribu dan materai Rp 3 ribu. Pemerintah akan menghapusnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
Dalam RUU itu, bea materai Rp 3 ribu dan materai Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi materai Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
• Anggota DPR 3 Periode Ini Jadi Ketua Tim Partai Koalisi Al Haris-Abdullah Sani
• PPP Resmi Berikan B1 KWK Untuk Pasangan Mulyani Siregar dan Amin untuk Pilkada Tanjabbar
• Sempat Dikira Anak Bule, Dua Balita Albino di Wonogiri Ini Mendadak Menjadi Viral
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.

"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)" kata Sri Mulyani.
• Layanan Disney Plus Indonesia sudah Mulai 5 September, Daftar Film-film Keren
• Kisah Pasutri Terusir dari Indekos, Kini Memilih Tinggal di Gerobak Sampah Bersama Bayinya
• Malangnya Nasib Vanessa Angel Akun Instagramnya Menghilang, Bibi Ardiansyah: di Situ Kami Cari Uang
Disisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus