Pemerintah Janjikan Rp500 Ribu per KK Dicairkan September 2020, Begini Syaratnya

Pemerintah janjikan beri bantuan sosial (bansos) Rp 500 ribu per kepala keluarga, cair September 2020, simak syaratnya.

Editor: Nani Rachmaini
Net
Ilustrasi. Pemerintah siapkan insentif Rp 500 ribu untuk warga terdampak corona 

Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.

Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan.

Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

Ini Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra Terhadap Jaksa Pinangki

Viral dan Bikin Heboh, Ibu di Malang Siksa Anaknya, Main Cambuk, Geram Anaknya Susah Diajari

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.

Termasuk penanganan Pengaduan di provinsi, koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Daryono/Mafani Fidesya Hutauruk)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Cair Mulai September Ini.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved