Pemerintah Janjikan Rp500 Ribu per KK Dicairkan September 2020, Begini Syaratnya
Pemerintah janjikan beri bantuan sosial (bansos) Rp 500 ribu per kepala keluarga, cair September 2020, simak syaratnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira pemerintah beri Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga, Ccair September syarat dapatkan
Pemerintah janjikan beri bantuan sosial (bansos) Rp 500 ribu per kepala keluarga, cair September 2020, simak syaratnya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar warga Tanah Air di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Senin (31/8/2020), dikutip dari laman kemsos.go.id.
Bantuan langsung tunai ini diberi nama BST atau Bantuan Sosial Tunai yang diharapkan juga mampu menambah daya beli di masyarakat.
• Viral dan Bikin Heboh, Ibu di Malang Siksa Anaknya, Main Cambuk, Geram Anaknya Susah Diajari
• Aurel Hermansyah Akan Menikah, Anak Dari Anang Hermansyah Ini Minta Ashanty yang Dampingi
• Rilis BMKG, Diprediksi 9 Wilayah Di Indonesia Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Pemberiannya dilakukan hanya satu kali dan dapat dicairkan mulai September 2020.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara setiap kepala keluarga mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Untuk bisa mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Bansos ini akan ditransfer langsung ke KKS yang dimiliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).